Rabu, 03 Oktober 2012

“Kompetensi yang harus dimiliki oleh Seorang Guru”



KATA PENGANTAR
Puji syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Kompetensi yang harus dimiliki oleh Seorang Guru.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi tantangan itu bisa teratasi berkat tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Situbondo14 Juni 2012



Penulis









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1          LATAR BELAKANG.................................................................................... 1
1.2          TUJUAN.................................................................................................... 1
1.3          RUMUSAN MASALAH................................................................................ 1
1.4          BATASAN MASALAH................................................................................. 1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1          PENGERTIAN KOMPETENSI GURU.......................................................... 2
2.2          KOMPETENSI PROFESIONAL GURU........................................................ 5
2.3          GURU SEBAGAI PROFESIONAL DALAM PROSES PENDIDIKAN.............. 7
2.4     BEBERAPA KARAKTERISTIK PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI GURU       9
BAB III : PENUTUP
3.1     KESIMPULAN............................................................................................ 11
3.2     SARAN...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
1.1          LATAR BELAKANG
Salah satu ciri guru sebagai profesi adalah harus memiliki kompetensi (kemampuan khusus sesuai dengan bidangnya), sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Sehingga wajib bagi seorang guru memiliki kompetensi dan kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan profesinya sebagai guru.
1.2          TUJUAN
Untuk mengetahui :
1.       Kompetensi guru.
2.       Kompetensi profesional guru.
3.       Guru sebagai profesional dalam proses pendidikan.
4.       Karakteristik profesi dan kode etik profesi guru.
1.3          RUMUSAN MASALAH
1.         Apakah arti kompetensi guru.
2.         Bagaimanakah kompetensi profesional guru.
3.         Bagaimanakah guru sebagai profesional dalam proses pendidikan.
4.         Apa saja karakteristik profesi dan kode etik profesi guru.
1.4          BATASAN MASALAH
Pembahasan Makalah ini hanya terbatas pada Kompetensi Guru di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1     PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Kompetensi adalah pengintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif. Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru  seperti  inharus mempunyai  semacam  kualifikasi  formal.  
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Kompetensi tersebut meliputi:
1.              Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah  kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
  1. Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual,
  2. Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik,
  3. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik,
  4. Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik,
  5. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran,
  6. Merancang pembelajaran yang mendidik,
  7. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik,
  8. Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya,
  9. Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2    Kompetensi Profesional
Kompetensi  profesional  adalah  kompetensi  atau  kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
  1. Kemampuan  untuk menguasai landasan kependidikan,  misalnya  paham  akan  tujuan pendidikan yang  harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran,
  2. Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar,
  3. Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai  dengan  bidang studi yang diajarkannya,
  4. Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran,
  5. Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar,
  6. Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran,
  7. Kemampuadalam menyusun program pembelajaran,
  8. Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan;
  9. Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
3    Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota  masyarakat  dan sebagai  makhluk  sosial,  meliputi:  
  1. Kemampua untuk   berinteraks dan   berkomunikasi   denga teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional,
  2. Kemampuan untuk    mengenal    dan    memahami    fungsi-fungsi    setiap lembaga kemasyarakatan  dan;  
  3. Kemampuan untuk  menjalin  kerja  sama  baik secara individual maupun secara kelompok.
4     Kompetensi Kepribadian
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan  (yang  harus  dicontoh  dan  ditiru).  Sebagai seorang  model  guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
  1. Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya,
  2. Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama,
  3. Kemampuan untuk berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat,
  4. Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata krama dan,
  5. Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.


2.2     KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri  seseorang  yang  memiliki  kompetensi  apabila  dapat  melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan  latihanPendapat  ini,  menginformasikan dua  faktor yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ;
1.       Faktor bawaan, seperti bakat, dan
2.       Faktor latihan, seperti hasil belajar.

Menurut  Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain:
  1. Disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
  2. Bahan ajar yang diajarkan,
  3. Pengetahuan tentang karakteristik siswa,
  4. Pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
  5. Pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar,
  6. Penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
  7. Pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.

Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang disebutkan diatas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan kompetensi professional tersebut, dapat berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi guru dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan nalar. Guru yang rendah tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.   Perhatian yang disisihkan untuk memerhatikan siswanya hanya sedikit.
b Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya sedikit.
c Perhatian utama guru hanyalah jabatannya.

Sebaliknya, guru yang mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.   Perhatiannya terhadap siswa cukup tinggi.
b Waktu  dan  tenaga  yang  dikeluarkan  untuk  melaksanakan  tugasnya banyak.
c Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.

Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah  guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan pembelajaran dengan melakukanuntuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan  masalah mencari   sumber   informasi,   data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian. Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.
Seiring dengakemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti  yang  telah  diuraikan  di  atas. Bertitik  tolak  dari  pendapat  para  ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
2.3     GURU SEBAGAI PROFESIONAL DALAM PROSES PENDIDIKAN
Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia bekerja sebagai guru, terlebih dahulu dididik dalam suatu lembaga pendidikan keguruan, yang didalamnya ia bukan hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan diajarkan dan ilmu serta metode mengajar, tapi juga dibina agar memiliki kepribadian sebagai guru.
Ki Hajar Dewatara telah menggariskan pentingnya peranan guru dalam proses pembelajaran dengan ungkapan ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip” yakni sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

Beberapa kriteria lainnya yang harus dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas, antara lain:
  1. Dalam  segi  penampilan, guru harus  berpakaian  rapi,  sopan, dan  enak dipandang, serta tidak tampil berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan lingkungan kelas tempat ia melakukan proses pembelajaran.
  2. Dalam segi administrasi, guru harus menguasai berbagai administrasi kependidikan yang digunakannya dalam proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator perkembangan siswa di kelas, seperti daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
  3. Dalam  segi  organisasi,  guru  harus  mampu  memposisikan  diri  sebagai leader yang membawa anak didiknya ke dalam dunia pembelajaran. Guru juga harus mampu berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi anak didiknya.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dalam setiap proses  pengajarannya. Karena  itu,  guru  harus menjadi  gudang  inovasi dalam menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai dengan perkembangan jaman serta kondisi lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.


2.4     BEBERAPA KARAKTERISTIK PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI GURU
·           KARAKTERISTIK PROFESI
8 Karakteristik Profesi, yaitu :
1.         Kode etik,
2.         Pengetahuan yang terorganisir,
3.         Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus,
4.         Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan,
5.         Sertifikat keahlian,
6.         Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggungjawab,
7.         Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi,
8.         Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi.
·           KODE ETIK PROFESI GURU
          Adapun kode etik profesi guru yaitu sebagai berikut :
1.         Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2.         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.         Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
6.         Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.         Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.         Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.         Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan





















BAB III
KESIMPULAN


3.1          KESIMPULAN
·                KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Kompetensi tersebut meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial Kemasyarakatan dan Kompetensi Kepribadian.
·                Seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan  latihan. Dengan kompetensi profesional diharapkan, dapat berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah  guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.
·                Guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, motivator dan fasilitator bagi anak didiknya. Salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dalam setiap proses  pengajarannya. Karena  itu, menjadi gudang  inovasi dalam menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai dengan perkembangan jaman serta kondisi lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.
·                Sebagai kalangan profesional, seorang guru harus mengetahui karakteristik profesi dan mengetahui pula tentang kode etik profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak ada malapraktik” ketika mengajar.

3.2     SARAN
Sebagai seorang guru, diperlukan kompetensi (kemampuan) dan keahlian khusus dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Karena pada kenyataannya masih terdapat hal-hal semacam itu di luar bidang kependidikan. Sebaiknya jika ingin menjadi seorang guru diharuskan memiliki kompetensi (kemampuan) dan keahlian khusus yang sesuai dalam bidangnya sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik dan mampu menjaga etika profesi untuk menjadi guru yang profesional.
















DAFTAR PUSTAKA

ravik.staff.uns.ac.id/files/2010/06/profesionalisme-guru.ppt