KATA
PENGANTAR
Puji syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Kompetensi yang harus
dimiliki oleh Seorang Guru”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat
tantangan dan hambatan akan tetapi tantangan itu bisa teratasi berkat tuntunan Tuhan Yang Maha
Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini
penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh
pembaca.
Situbondo, 14 Juni 2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG.................................................................................... 1
1.2
TUJUAN.................................................................................................... 1
1.3
RUMUSAN MASALAH................................................................................ 1
1.4
BATASAN MASALAH................................................................................. 1
BAB II :
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KOMPETENSI GURU.......................................................... 2
2.2
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU........................................................ 5
2.3
GURU SEBAGAI PROFESIONAL
DALAM PROSES PENDIDIKAN.............. 7
2.4 BEBERAPA
KARAKTERISTIK PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI GURU 9
BAB III :
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN............................................................................................ 11
3.2 SARAN...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Salah
satu ciri guru
sebagai profesi adalah harus memiliki kompetensi
(kemampuan khusus sesuai dengan bidangnya), sebagaimana dituntut oleh
disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya. Dalam hal
kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan definisi
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Sehingga
wajib bagi seorang guru memiliki kompetensi dan kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional
dalam menjalankan profesinya sebagai guru.
1.2
TUJUAN
Untuk mengetahui :
1.
Kompetensi guru.
2.
Kompetensi profesional guru.
3. Guru sebagai profesional
dalam proses pendidikan.
4.
Karakteristik profesi dan kode etik profesi guru.
1.3
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah arti kompetensi guru.
2.
Bagaimanakah kompetensi profesional guru.
3.
Bagaimanakah guru sebagai profesional
dalam proses pendidikan.
4.
Apa saja karakteristik profesi dan kode etik profesi guru.
1.4
BATASAN
MASALAH
Pembahasan
Makalah ini hanya terbatas pada Kompetensi Guru di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KOMPETENSI GURU
Kompetensi
adalah pengintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif. Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur
sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru-guru seperti ini
harus
mempunyai
semacam kualifikasi
formal.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk
menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan
segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi
peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci
pembangunan bangsa menjadi
bangsa yang maju
dimasa yang akan
datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana
mestinya, bangsa dan
negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak
terbendung lagi perkembangannya.
KOMPETENSI Dalam UU No.
14/2005 tentang Guru dan Dosen
Kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pendagogik pada
dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan
materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
- Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual,
- Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik,
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik,
- Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik,
- Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran,
- Merancang pembelajaran yang mendidik,
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik,
- Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya,
- Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional
adalah kompetensi atau kemampuan yang
berhubungan dengan penyesuaian
tugas-tugas keguruan. Kompetensi
ini merupakan kompetensi yang
sangat penting. Sebab langsung berhubungan
dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu,
tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi
sebagai berikut:
- Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran,
- Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar,
- Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya,
- Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran,
- Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar,
- Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran,
- Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran,
- Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan;
- Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
3. Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai
anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial,
meliputi:
- Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional,
- Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan;
- Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.
4. Kompetensi Kepribadian
Guru sering dianggap sebagai sosok
yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu,
pribadi guru sering
dianggap sebagai model atau
panutan (yang harus dicontoh dan ditiru). Sebagai
seorang model guru
harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan
kepribadian (personal
competencies),
di antaranya:
- Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya,
- Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama,
- Kemampuan untuk berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat,
- Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata krama dan,
- Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
2.2 KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU
Pada dasarnya
terdapat seperangkat tugas
yang harus dilaksanakan oleh
guru
berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar,
tugas
guru
ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang
orang di luar
bidang
pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri seseorang yang
memiliki kompetensi apabila
dapat melakukan
sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan
latihan.
Pendapat ini,
menginformasikan dua faktor yang
mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ;
1.
Faktor bawaan, seperti bakat, dan
2.
Faktor
latihan, seperti hasil belajar.
Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain:
- Disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
- Bahan ajar yang diajarkan,
- Pengetahuan tentang karakteristik siswa,
- Pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
- Pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar,
- Penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
- Pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.
Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi
profesionalnya.
Semua hal yang disebutkan diatas merupakan hal yang dapat menunjang
terbentuknya
kompetensi guru. Dengan kompetensi
professional tersebut, dapat berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu
dapat dilihat
pada
hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga
dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap
profesi guru dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan
nalar. Guru yang rendah tingkat komitmennya,
ditandai oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Perhatian
yang disisihkan untuk memerhatikan siswanya hanya sedikit.
b.
Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya sedikit.
c.
Perhatian
utama guru hanyalah jabatannya.
Sebaliknya, guru yang
mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Perhatiannya terhadap siswa cukup tinggi.
b.
Waktu dan
tenaga yang
dikeluarkan
untuk melaksanakan
tugasnya banyak.
c.
Banyak bekerja untuk
kepentingan orang lain.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah
guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam
menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan
tinggi. Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam
mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan,
yaitu pemahaman tentang
pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi
profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan”
untuk menggantikan cara mengajar
dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif
dilibatkan dalam
memecahkan masalah,
mencari sumber
informasi,
data evaluasi,
serta
menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil
kerja
mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan
para
guru dapat bekerja secara intensif
dengan guru lainnya dalam merencanakan
pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses
penilaian. Kompetensi profesional seorang
guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas
mengajarnya dengan berhasil.
Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi yang berkembang pesat,
guru
tidak lagi hanya
bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus
dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti
yang telah diuraikan di atas. Bertitik tolak dari
pendapat
para ahli
tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil
yang baik.
2.3 GURU SEBAGAI PROFESIONAL
DALAM PROSES PENDIDIKAN
Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia
bekerja sebagai guru,
terlebih dahulu
dididik
dalam suatu lembaga pendidikan
keguruan, yang didalamnya ia
bukan
hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan
diajarkan dan ilmu serta metode
mengajar, tapi juga
dibina
agar memiliki kepribadian sebagai guru.
Ki Hajar Dewatara telah
menggariskan pentingnya
peranan guru dalam
proses pembelajaran dengan
ungkapan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat
1 menyebutkan ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan ”Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip” yakni sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Beberapa kriteria lainnya yang harus
dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas, antara lain:
- Dalam segi penampilan, guru harus berpakaian rapi, sopan, dan enak dipandang, serta tidak tampil berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan lingkungan kelas tempat ia melakukan proses pembelajaran.
- Dalam segi administrasi, guru harus menguasai berbagai administrasi kependidikan yang digunakannya dalam proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator perkembangan siswa di kelas, seperti daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
- Dalam segi organisasi, guru harus mampu memposisikan diri sebagai leader yang membawa anak didiknya ke dalam dunia pembelajaran. Guru juga harus mampu berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi anak didiknya.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa salah satu
kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional
adalah
merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dalam setiap proses pengajarannya. Karena
itu,
guru harus menjadi
gudang
inovasi dalam menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai
dengan perkembangan jaman serta kondisi
lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.
2.4 BEBERAPA KARAKTERISTIK PROFESI DAN KODE
ETIK PROFESI GURU
·
KARAKTERISTIK
PROFESI
8 Karakteristik Profesi, yaitu :
1.
Kode etik,
2.
Pengetahuan yang terorganisir,
3.
Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus,
4.
Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan,
5.
Sertifikat keahlian,
6.
Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa
memangku tugas dan tanggungjawab,
7.
Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide
di antara anggota profesi,
8.
Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika
terjadi malpraktek oleh anggota profesi.
·
KODE ETIK
PROFESI GURU
Adapun kode etik profesi guru
yaitu sebagai berikut :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggungjawab bersama
terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan
dan kesetiakawanan nasional
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
·
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
profesinya. Kompetensi tersebut meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial Kemasyarakatan dan Kompetensi Kepribadian.
·
Seperangkat tugas
yang harus dilaksanakan oleh
guru
berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar,
tugas
guru
ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan
latihan. Dengan kompetensi profesional diharapkan, dapat berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Kompetensi
guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang
profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam
menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan
tinggi. Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam
mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan,
yaitu pemahaman tentang
pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Kompetensi
profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan
yang harus dimiliki oleh seorang guru agar
ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya
dengan berhasil.
·
Guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, motivator dan fasilitator bagi anak didiknya. Salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan
dan
melaksanakan kurikulum dalam setiap proses pengajarannya. Karena
itu, menjadi gudang inovasi dalam menciptakan metode
dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan
sesuai dengan perkembangan jaman serta kondisi
lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.
·
Sebagai
kalangan profesional, seorang guru harus mengetahui
karakteristik profesi dan mengetahui pula tentang kode etik profesi. Guru juga harus
memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak ada malapraktik” ketika
mengajar.
3.2 SARAN
Sebagai
seorang guru,
diperlukan kompetensi (kemampuan) dan keahlian khusus dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang
di luar
bidang
pendidikan. Karena pada kenyataannya masih terdapat hal-hal semacam itu di
luar
bidang kependidikan. Sebaiknya jika ingin menjadi seorang guru diharuskan memiliki kompetensi (kemampuan) dan keahlian khusus yang sesuai dalam
bidangnya sehingga mampu menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil
yang baik dan mampu menjaga etika profesi untuk menjadi guru yang
profesional.
DAFTAR PUSTAKA
ravik.staff.uns.ac.id/files/2010/06/profesionalisme-guru.ppt